Belum Pendaftaran Sim Card? Berikut Ini Yaitu Tahap Pemblokiran Yang Belum Teregistrasi
Himbauan pendaftaran SIM CARD dilakukan oleh pemerintah melalui Kominfo mulai selesai tahun 2017. Masa yang dibutuhkan untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya pendaftaran SIM CARD segera habis pada bulan Maret 2018.
4 Tahap Pemblokiran SIM CARD
Bagi mereka yang belum pendaftaran masih diberi kesempatan selama 2 bulan penuh mulai Maret sampai April 2018 yang terdiri dari 4 tahap, yaitu:- Tahap 1: 1 Maret 2018 - 30 Maret 2018 (Tahap belum diberlakukan pemblokiran layanan)
- Tahap 2: 31 Maret - 14 April 2018 (Pengurangan layanan SMS dan Telepon Keluar, kecuali untuk SMS ke 4444
- Tahap 3: 15 April 2018 - 29 April 2018 (Pemblokiran SMS dan Telepon Keluar dan Masuk
- Tahap 4: Setelah 20 April (Pemblokiran seluruh layanan termasuk internet, hanya dapat SMS ke 4444 untuk registrasi.
Informasi ini diperoleh dari suarasurabaya.net, yang dikutip dan disalin pribadi dari Kominfo. Registrasi SIM CARD memerlukan data yang valid mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No. Kartu Keluarga (KK). Bila tidak valid silahkan menghubungi Dispenduk Capil di kota daerah tinggal Anda.
0 Response to "Belum Pendaftaran Sim Card? Berikut Ini Yaitu Tahap Pemblokiran Yang Belum Teregistrasi"
Posting Komentar